IT011232#
Teori
Organisasi Umum 1, Pertemuan ke- 4
Macam – Macam Organisasi
1. Organisasi Niaga
Ditinjau dari segi tujuan,
organisasi terbagi menjadi:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint
Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan
Internasional
Pada kesempatan kali ini, saya akan
mencoba membuat sebuah rangkuman tentang organisasi niaga.
Pengertian Organisasi Niaga.
Organisasi niaga adalah organisasi
yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut
Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu
PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada
masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli
saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari
kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak
dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan
terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha
dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV
Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu
firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi
sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
4. FIRMA (FA)
1. Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu
perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang
sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma
ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap
anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap
perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut
diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk
Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua
orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud
supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai
kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya
firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota
bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta
benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan
hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang
perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan
firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte
resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka
bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap
sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah
akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi
tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan
tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu
nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas
untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang
tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan
berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian
itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua
tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa
persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu
yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan
hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah
yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada
peraturan hukum yang masih berlaku saat ini. Cara pembagian itu adalah sebagai
berikut:
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x,
tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz
& CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya
sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya
sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan
kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil
memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut
undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan
x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp.
1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp.
1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp.
1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp.
1.600.000,-
2. Ciri –ciri bentuk badan usaha
firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling
mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan
di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam
kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas.
3. Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar
dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena
adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan
di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan
4. Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut
ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko
tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para
anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa
hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B
tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh
C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari
satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham
diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus
ditanggung bersama.
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu
kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling
mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun
baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang
asing.
Contoh : Atasan yang memberikan
suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
8. Holding company.
Perusahaan induk atau Holding
Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang
tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke
dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar
perusahaan (market value creation).
Contoh : Trans Corp mempunyai 2
cabang Perusahaan Stasiun televise, yaitu Trans 7 dan Trans TV
2. Organisasi Sosial
Organisasi Sosial yaitu suatu
organisasi yang mengutamakan kepentingan dalam bersosial, seperti partai, atau
pun perkumpulan pemuda.Perusahaan ini memiliki bentuk CV aktif yang merupakan
penanam saham ikut serta dalam kegiatan perusahaan ini. Perusahaan ini juga
menawarkan untuk join atau bergabung bagi yang ingin menanamkan modalnya ke
perusahaan ini dan ikut serta juga dalam perusahaan ini. Karena perusahaan ini
berbentuk CV, maka perusahaan ini bertujuan untuk mendapatkan untung
sebanyak-banyak nya. Para pemegang saham dalam perusahaan ini boleh
merencanakan sesuatu idenya untuk kebaikan perusahaan ini, seperti halnya
merencanakan penawaran jasa atau barang kepada perusahaan-perusahaan lain. Hal
ini merupakan kegiatan yang bermanfaat bagi perusahaan ini agar
perusahaan ini memiliki pelanggang yang banyak, karena perusahaan ini
bergerak dibidang IT yang dimana dibutuhkan oleh setiap perusahaan
Organisasi sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
a. Organisasi Normatif: Adalah pihak
elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan
kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan
komitmen moral.
b. Organisasi Utilitarian: Adalah
pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian.
Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan
bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi Koersi: Adalah pihak
elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah
segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi
perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan
Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok
dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau
motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses
selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
Persepsi: Pembagian kelompok
didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian
akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau
yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan
anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
Motivasi: Pembagian kekuatan yang
berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam
mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok
juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu
anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk
maju.
Tujuan: Terbentuknya kelompok karena
memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
Organisasi: Pengorganisasian
dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan
demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
Independensi: Kebebasan merupakan
hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan
setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama
kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang
disepakati kelompok.
Interaksi: Interaksi merupakan
syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses
transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan
akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan
Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Formalitas, merupakan ciri
organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi
yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk
piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan
kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada
organisasi tersebut.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan
sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya
dikenal dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya (duration), menunjuk pada
diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan
orang-orang dalam organisasi itu.
3. Organisasi Regional dan
Internasional
ORGANISASI REGIONAL
Uni Eropa, Organisasi Regional
paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang
bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara
anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota,
organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara
anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai
diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara
(North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga
memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada
1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan
bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung
harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum
dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga
menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan
kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat
mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh
Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah
kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic
Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian
hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan
digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi
Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang
masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in
Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and
Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan
ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota;
Organization of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic Conference
(OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian
sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
·
ORGANISASI INTERNASIONAL
1) PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB
(United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam
hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai
pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945,
sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam
wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta
Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat
ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2)
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast
Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari
negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus
1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta
memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah
sebagai berikut:
·
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan
identitas nasional setiap negara
·
Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur
tangan, subversif atau koersi pihak luar
·
Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
·
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
·
Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua
negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini
adalah negara-negara anggota ASEAN:
·
Indonesia
·
Filipina
·
Malaysia
·
Singapura
·
Thailand
·
Brunei Darrussalam
·
Vietnam
·
Laos
·
Myanmar
·
Kamboja
3) OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI)
adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia.
OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam
Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi
terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969
oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.